Kamis, 24 September 2020

 

GARIS BESAR SEJARAH ISLAM

DI PAKISTAN

 

Pakistan adalah sebuah negara yang terletak di Benua Asia, tepatnya di Benua Asia bagian Selatan (Asia Selatan). Negara yang bernama lengkap Republik Islam Pakistan  (Islamic Republic of Pakistan)  ini memiliki Jumlah penduduk sebanyak 201.995.540 jiwa. Jumlah penduduk yang sebanyak itu menjadikannya negara yang menempati urutan ke-6 sebagai negara dengan jumlah penduduknya terbanyak di dunia. Hampir semua penduduk Pakistan memeluk agama Islam yaitu sebanyak 96,4% dari keseluruhan jumlah penduduknya. Agama Islam juga merupakan agama resmi negara yang beribukota di Islamabad ini. 

Nama Pakistan berarti tanah yang murni dalam bahasa Urdu maupun bahasa Persia. Nama ini dicetuskan sebagai Pakstan oleh Choudhary Rahmat Ali, seorang tokoh gerakan Pakistan yang menerbitkan sebuah pamflet berjudul Now or Never. Nama ini juga merupakan sebuah lakuran dari nama-nama etnis utama yang terdapat di Pakistan yaitu: Punjab, Afgan, KashmIr, Sindh, dan Baluchistan.

Dahulu, wilayah Pakistan saat ini merupakan situs dari kebudayaan kuno seperti budaya Neolitik, Mehrgarh dan Peradaban Lembah Sungai Indus. Dan merupakan bagian dari sejarah Veda, Persia, Indo-Yunani, peradaban Islam, dinasti Turki-Mongol dan kebudayaan Sikh melalui berbagai invasi. Sebagai akibatnya, tempat ini memiliki berbagai peninggalan berbagai dinasti seperti dinasti Persia, Khalifah Ummayah, kekaisaran Maurya, kekaisaran Mongol, kesultanan Mughal, kesultanan Sikh dan terakhir Imperialisme Inggris

 

A. Masuknya Islam Di Pakistan

Agama Islam masuk di Pakistan sudah sejak lama, jauh sebeum Pakistan berdiri sendiri sebagai suatu negara yang merdeka, yaitu pada masa pemerintah Kholifah Walid Bin Abdul Malik (705-715) dari Daulat Bani Umayyah. Pada waktu itu daerah Sind diperintah oleh keluarga Brahma suatu kasta dari agama Hindu. Rakyat yang di perintah oleh keluarga Brahma ini merasa mendapatkan tekanan berat dari segi sosial dan ekonomi. Oleh karena itu mereka mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah Islam di Damakus. Oleh Kholifah Walid Bin Abdul Malik, dikirimlah pasukan islam di bawah panglima Muhammad bin Qasim jenderal Umayyah, menaklukkan Sindh pada tahun 711 M Peristiwa penaklukan itu secara resmi diakui oleh Pakistan sebagai tonggak berdirinya Pakistan. Dibawah kepemimpinan Muhammad Bin Qasim, pada umumnya rakyat mendapatkan hak-hak mereka baik dari segi agama, sosial dan ekonomi.

Muhammad Bin Qasim memperlakukan orang-orang Hindu dengan baik , antara lain dengan mengangkat menteri-menteri dan pengawas-pengawas polisi dari kalangan mereka, tidak lama kemudian Muhammad Bin Qasim di pangil oleh Kholifah Walid untuk di gantikan orang lain. Sejak keberangkatan Muhammad Bin Qasim ke Damaskus, banyak bangsawan Hindu yang membrontak terhadap kekuasaan Kholifah. ketika dinasti Abbasiyyah, Kholifah yang pertama mengurimkan pasukan ke Sind untuk menggantikan Gubernur dari dinaasti Bani Umayyah. Kemudian Kholifah yang kedua yaitu Al Mansur mengirimkan sebuah ekspedisi lagi dan mendirikan kota Mansurah sebagai markas militer. Pada masa Kholifah Al Makmum dari dinasti Abbasiyyah (813-833) banyak keluarga Arab yang berpindah ke Sind menjadi propinsi yang di perintah oleh pangeran-pangeran kecil. Selanjutnya daerah Sind di perintah oleh pemerintah Islam dari berbagai dinasti silih berganti sehingga banyak orang asli daerah Sind yang masuk Islam.

Penyebaran Islam di Pakistan terlihat pada periode Abad Pertengahan Awal (642-1219 M). Dalam periode itu, pendakwah sufi memainkan peran penting untuk menjadikan mayoritas pemeluk Buddha dan Hindu sebagai pemeluk agama Islam. Perkembangan ini menjadi tahap dari berkuasanya beberapa kerajaan muslim di wilayah tersebut, termasuk Kekaisaran Ghaznawiyah (975–1187 M), Kerajaan Ghorid, dan Kesultanan Delhi (1206–1526 M). Dinasti Lodi, garis keturunan terakhir Kesultanan Delhi, digantikan oleh Kesultanan Mughal (1526–1857 M).

 

B. Perkembangan Islam Di Pakistan

Pada umumnya muslim Pakistan giat melakukan dakwah Islam, baik mereka yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negri. Di Pakistan ada beberapa organisasi keagamaan, misalnya golongan Maududi. Organisasi ini bermula dari salah seorang tokoh bernama Abul A’la Al Maududi yang lahir pada tahun 1904 M. Waktu mudanya ia pernah menjadi redaktur majalah kepunyaan kongres muslimin dan diakui sebaga penulis yang baik. Banyak kaum intlektual Islam, terutama mereka yang belum mendalami Barat saangat terpengaruh oleh tulisan-tulisan Al Maududi, sehingga ia dapat mendirikan partai pada tahun 1941. Orang-orang yang di terima hanyalah orang-orang pilihan yang di anggap memenuhi syarat-syarat minimal dari ajaran dan peraktek-peraktek Islam. Yang akan menjadi anggota harus melalui masa percobaan. Tidak hanya yang masuk, tetapi sejumlah besar menjadi simpatisan.

Organisasi keagamaan yang lain ialah Liga Muslimin yang sudah ada terlebih dahulu yang berdiri pada tahun 1906. Organisasi ini berperan penting dalam usaha kemerdekaan Pakistan dari india pada tahun 1947. Pada waktu itu yang menjadi pimpinan Liga Muslim ialah Muhammad Ali Jinnah. Sekarang Liga Muslimin bukan hanya sebagai organisasi keagamaan tetapi juga sebagai salah satu organisasi politik di Pakistan yang terkemuka.

Islam dan umat Islam di Pakistan telah memberikan kontribusi secara nyata dalam perkembangan peradaban di dunia Islam. Pakistan merupakan suatu negara yang mengambil Islam sebagai sumber hukum telah menjadi fenomenatersendiri dalam kajian tentang hubungan negara dan agama dalam Islam.Pakistan melahirkan banyak tokoh intelektual muslim diantaranya Muhammad Iqbal sebagai penggagas utama berdirinya negara Pakistan, Muhammad Ali Jinnah dan Fazlurrahman.

 

C. Berdirinya Negara Islam Pakistan

Pada awalnya Pakistan merupakan bagian dari India yang mengalami penjajahan dari Inggris. Setelah berakhirnya kekuasaan Inggris, India menjadi negara berdaulat dan merdeka, karena itu sistem pemerintahan diatur berdasarkan konstitusi yang berlaku di Negara tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya terjadi konflik kepentingan, serta perbedaan etnis dan agama yang menyebabkan pertikaian internal berkepanjangan antara penduduk yang beragama Islam dan Hindu-Budha, yang menyebabkan pertumpahan darah yang sulit untuk dihindari oleh kedua kelompok. Konflik kepentingan serta perbedaan tersebut kemudian menjadi embriobagi lahirnya negara Pakistan yang berdaulat.

Terbentuknya negara Islam Pakistan merupakan hasil perjuangan yang cukup panjang. Hal itu dilatarbelakangi oleh perseteruan antara tiga kekuatan sosial,yaitu Hindu yang menjadi mayoritas di India, kaum muslimin India yangminoritas dan Inggeris sebagai penjajah dengan kekuatan politik dan tekhnologi modern yang dimilikinya. Sehingga sangat sulit mewujudkan “negara kesatuan India” seperti yang disampaikan oleh Nehru. Perseteruan keras yang terja diantara kaum muslimin India dan kaum Hindu India mendorong Inggris mengambil jalan tengah dengan melaksanakan konferensi antara pihak muslim India dan kaum Hindu India, namun gagal mencapai mufakat. Karena Muslim India merasa hak-haknya terabaikan.

Tuntutan Pakistan untuk berdiri sendiri sebagai suatu negara Islam merdeka yang terlepas dari India sejak tahun 1900. Untuk menyatikan langkah dalam upaya melepaskan diri dari India, didirikanlah organisasi Liga Islam pada tahun 1906. sejak tahun 1916 organisasi ini di pimpin oleh Muhammad Ali Jinnah dan ia di angkat menjadi Gubernur Jenderal pertama dominion Pakistan. Melalui Liga Muslim India, Muhammad Ali Jinnah menyampaikan teori “dua bangsa” dan secara resmi menyampaikan tuntutan sebuah tanah air Muslim yang terpisah dari India. Dalam resolusi tahun 1940 Liga Muslim menyampaikan pembentukan negara Pakistan merdeka dan berdaulat penuh. Dengan berbagai perjuangan yang dilakukan-nya tanggal 15 Agustus 1947 Pakistan lahir sebagai negara berdaulat penuh untuk umat Islam India.

Pakistan memperoleh kemerdekaannya dari Imperialisme Inggris pada tahun 1947 setelah gerakan kemerdekaan yang dipimpin oleh Mohammad Ali Jinnah yang menginginkan negara merdeka dari bagian barat dan timur Kemaharajaan Britania Raya yang didominasi oleh Islam. Setelah mengadopsi konstitusi baru pada tahun 1956, Pakistan secara resmi menjadi negara Republik Islam.

Pada tahun 1971 di Pakistan terjadi perpecahan antara Pakistan Timur dan Pakistan Barat. Perpecahan ini berakhir dengan pemisahan pakistan Timur dari negara Pakistan yaitu Bangladesh yang menjadi negara merdeka. Pada tanggal 17 april 1971 Republik Bangladesh diproklamirkan sebagai negara merdeka dengan Mujibur Rachman sebagai persidennya. Pada tahun 1974 Pakistan mengakui kemerdekaan Bangladesh dengan melalui penandatanganan perjanjian antara Pakistan dan Bangladesh.

Di London (Inggris) terdapat organisasi Pusat Studi Pakistan yang di dirikan pada tahun 1981. Organisasi ini pada mulanya bertujuan untuk memperkenalkan Pakistan ke dunia luar. Selain itu organisasi ini juga di maksudkan untuk menjadi lembaga bantuan sosial. Kegiatan organisasi ini seara teratur menerbitkan jurnal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi dan berita-berita aktual tentang Pakistan, pusat Studi Pakistan di Inggris ini pernah menyelanggarakan seminar yang membahas secara menyeluruh tentang negara Pakistan dalam berbagai aspek. Topik-topik yang di seminarkan antara lain mengenai pendidikan, kebudayaan, perdagangan, kemasyarakatan dan media massa.

 

D. Islam Setelah Pakistan Merdeka

Pemimpin Liga Muslim, yaitu ulama (pemuka agama Islam) dan Muhammad Ali Jinnah, telah menyatukan visi mereka tentang Pakistan dalam bentuk negara Islam. Jinnah telah mengembangkan hubungan yang dekat dengan para ulama. Ketika ia meninggal, cendekiawan Islam Maulana Shabbir Ahmad Usmani menggambarkan Jinnah sebagai muslim terbesar setelah Aurangzeb, Kaisar Mughal, dan juga membandingkan kematian Jinnah dengan wafatnya Nabi Muhammad. Usmani meminta bangsa Pakistan untuk mengingat pesan Jinnah tentang Persatuan, Iman, dan Disiplin, serta bekerja untuk memenuhi mimpi sang pendiri Pakistan itu: membuat blok yang solid antara semua negara muslim dari Karachi hingga Ankara, dari Pakistan sampai Maroko. Ia [Jinnah] ingin melihat umat Islam di dunia bersatu di bawah bendera Islam sebagai pengujian efektif terhadap rencana-rencana agresif musuh-musuh mereka.

Pada Maret 1949, diambil langkah formal pertama untuk mengubah Pakistan menjadi negara berideologi Islam. Liaquat Ali Khan, Perdana Menteri Pakistan yang pertama, memperkenalkan Resolusi Objektif pada Majelis Konstituante. Resolusi Objektif menyatakan bahwa kedaulatan atas seluruh alam semesta adalah milik Allah Sang Mahakuasa. Chaudhry Khaliquzzaman, presiden Liga Muslim, mengumumkan bahwa Pakistan akan menyatukan semua negara Muslim dalam Islamistan, suatu entitas pan-Islam. Ia percaya bahwa Pakistan hanyalah negara muslim dan belum menjadi negara Islam, tapi Pakistan pasti dapat menjadi negara Islam setelah membawa semua penganut Islam dalam satu kesatuan politik. Keith Callard, salah seorang cendekiawan politik Pakistan pertama, mengamati bahwa orang Pakistan percaya pada kesatuan esensial tujuan dan pandangan dalam dunia Muslim “Pakistan didirikan untuk memajukan perjuangan muslim”. Muslim lainnya mungkin diharapkan untuk bersimpati, bahkan antusias. Namun, ini dapat berhasil apabila negara-negara muslim lainnya memiliki pandangan yang sama tentang hubungan antara agama dan kebangsaan.

Namun, pada saat itu sentimen pan-Islam Pakistan tidak dimiliki oleh pemerintah Islam lain. Nasionalisme di bagian lain dunia muslim masih berdasarkan pada etnis, bahasa, dan budaya. Meskipun pemerintah-pemerintah Islam tidak simpatik dengan aspirasi pan-Islam Pakistan, para tokoh Islam dari seluruh dunia tertarik pada Pakistan. Figur-figur, seperti Mufti Besar Palestina, Al-Haj Amin Husseini, dan para pemimpin gerakan politik Islam, seperti Ikhwanul Muslimin, sering berkunjung ke negara itu. Setelah kekuasaan diambil alih oleh Jenderal Zia-ul-Haq melalui kudeta militer, Hizbut Tahrir (kelompok Islam yang menyerukan pembentukan kekhalifahan) memperluas jaringan organisasi dan aktivitasnya di Pakistan. Taqiyyuddin An Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, secara teratur mempertahankan hubungan dekatnya dengan Abul A'la Maududi, pendiri Jamaat-e-Islami (JI), dan mendesak Dr. Israr Ahmed untuk melanjutkan usahanya di Pakistan membentuk kekhalifahan global.

Pada tahun 1969 ilmuwan sosial Nasim Ahmad Jawed melakukan survei di Pakistan sebelum negara itu terpecah, untuk mengetahui jenis identitas nasional orang-orang profesional berpendidikan. Hasil survei menunjukkan bahwa di Pakistan Timur (sekarang Bangladesh) 60% dari mereka mengaku memiliki identitas nasional sekuler. Tetapi, 60% orang di Pakistan Barat (Pakistan saat ini) mengaku memiliki identitas Islam dan bukan sekuler. Lebih jauh, mereka yang di Pakistan Timur mendefinisikan identitas mereka dalam hal etnisitas dan bukan Islam. Sebaliknya, di Pakistan Barat Islam dinyatakan lebih penting daripada etnis.

Setelah pemilihan umum pertama di Pakistan, parlemen terpilih menyusun Konstitusi 1973. Konstitusi itu mendeklarasikan Pakistan sebagai Republik Islam dan Islam sebagai agama negara. Dinyatakan pula bahwa semua hukum harus sesuai dengan perintah Islam sebagaimana tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah dan hukum yang bertentangan dengan Islam tidak dapat diberlakukan. Konstitusi Pakistan juga membentuk lembaga-lembaga untuk menyalurkan interpretasi dan penerapan Islam, seperti Pengadilan Syariat dan Dewan Ideologi Islam.

Islamisasi Zia-ul-Haq. Jenderal Zia-ul-Haq memimpin suatu kudeta pada 5 Juli 1977. Satu atau dua tahun sebelum kudeta itu, Perdana Menteri sayap kiri, Zulfikar Ali Bhutto, telah menghadapi oposisi yang kuat yang dipersatukan di bawah panji revivalis Nizam-e-Mustafa ("Aturan Nabi"). Menurut para pendukung gerakan itu, mendirikan negara Islam berdasarkan hukum syariat berarti kembalinya keadilan dan kejayaan masa-masa awal Islam ketika Nabi Muhammad memimpin kaum Muslim. Dalam upaya membendung gelombang Islamisasi jalanan, Bhutto ikut menyerukan Islamisasi dan melarang konsumsi dan penjualan minuman anggur oleh muslim, klub malam, dan balap kuda.

"Islamisasi" adalah kebijakan "primer" atau "utama" dari pemerintahan Zia-ul-Haq. Ia sendiri berkomitmen untuk mendirikan negara Islam dan menegakkan hukum syariat. Ia memisahkan pengadilan yudisial dan majelis hakimnya yang syariat untuk memutuskan kasus-kasus hukum menggunakan doktrin Islam. Pelanggaran pidana (perzinahan, percabulan, dan berbagai jenis penistaan) dan hukuman (cambuk, amputasi, dan rajam sampai mati) yang baru ditambahkan dalam undang-undang Pakistan. Pembayaran bunga di bank diganti dengan pembayaran "untung dan rugi (bagi hasil)". Zakat menjadi pajak tahunan bertarif 2,5%. Buku-buku pelajaran dan perpustakaan-perpustakaan sekolah dirombak untuk menghapus materi yang tidak Islami. Kantor, sekolah, dan pabrik diharuskan menyediakan ruang salat. Zia mendukung pengaruh para ulama (pemuka agama Islam) dan partai-partai Islam. Sepuluh ribu aktivis dari partai Jamaat-e-Islami diangkat menduduki jabatan-jabatan pemerintahan untuk memastikan kelanjutan agendanya setelah ia meninggal. Ulama konservatif (cendekiawan Islam) dimasukkan dalam Dewan Ideologi Islam. Para pemilih pemeluk agama Hindu dan Kristen dipisahkan pada tahun 1985, meskipun para pemimpin Kristen dan Hindu mengeluh bahwa mereka merasa dikeluarkan dari proses politik di daerah itu.

Islamisasi yang didukung pemerintahan Zia meningkatkan perpecahan sektarian di Pakistan antara kaum Sunni dan Syiah dan antara Deobandi dan Barelwi. Mayoritas Barelwi yang solid mendukung pembentukan Pakistan, Ulama Barelwi juga mengeluarkan fatwa untuk mendukung Gerakan Pakistan dalam pemilihan umum tahun 1946, tapi ironisnya politik negara Islam di Pakistan kebanyakan mendukung institusi Deobandi (dan kemudian Ahli Hadis/Salafi). Ini menunjukkan fakta bahwa meskipun hanya sedikit (tapi berpengaruh) ulama Deobandi yang mendukung Gerakan Pakistan, Zia-ul-Haq telah menjalin aliansi yang kuat antara militer dan institusi Deobandi.

Motivasi program Islamisasi yang dilakukan oleh Zia kemungkinan adalah kesalehan pribadi Zia (banyak sumber sependapat bahwa ia berasal dari keluarga yang religius), keinginannya untuk memperoleh sekutu politik, untuk "memenuhi raison d'etre Pakistan" sebagai negara Islam, dan/atau kebutuhan politik untuk melegitimasi yang dilihat oleh beberapa orang Pakistan sebagai "rezim darurat militer yang tidak representatif dan represif".

Sebelum pemerintahan Jenderal Zia-ul-Haq, "para aktivis Islam" merasa frustrasi dengan kurangnya "gigi" penegakan hukum Islam dalam konstitusi Pakistan. Sebagai contoh, dalam konstitusi 1956, negara tidak menegakkan "standar moral Islam" tetapi "berusaha" untuk menjadikannya wajib dan "mencegah" prostitusi, perjudian, konsumsi minuman beralkohol, dll. Bunga (riba) harus dihapuskan "sesegera mungkin".

Menurut Shajeel Zaidi, saat Zia meninggal, sejuta orang menghadiri pemakamannya karena Zia telah memberikan yang mereka inginkan: lebih beragama. Jajak pendapat Pusat Riset Pew menunjukkan bahwa 84% orang Pakistan lebih suka menjadikan Syariat sebagai hukum resmi negara itu.[62] Laporan Pew tahun 2013 menyebutkan bahwa mayoritas Muslim Pakistan juga mendukung hukuman mati bagi mereka yang meninggalkan Islam (62%). Sebaliknya, dukungan untuk hukuman mati bagi yang meninggalkan Islam hanya 36% di Bangladesh, sesama negara Islam Asia Selatan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad, Akbar S. Discovering Islam, diterjemahkan oleh Nundig Ram dan Ramli Yaqub dengan judul “ Citra Muslim” Jakara: Erlangga, 1992.

Ali, H.A.Mukti. Alam Pikiran Islam Moderndi India dan Pakistan. Bandung: Mizan, 1997

Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam. Volume 4. Cetakan ketiga. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1994

Dewan Redaksi/penyusun Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam. Vol 2. Cetakan ketiga. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 1994.

Modern Islamic World. Diterjemahkan dengan judul Ensiklopedi Dunia Islam Modern. Bandung: Mizan, 1986

Hantings, Jams. Ensiklopedia of Relegion and Ethics. Vol III. New York: Charlos scriboer’s Sont.

Lapidus, Ira M. Sejarah Sosial Umat Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1999

Nasution, Harun. Pembaharuan Dalam Islam Sejarah pemikiran dan Gerakan. Cetakan kelima. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.

http://santritasikmh3.blogspot.com/2016/02/sejarah-perkembangan-islam-di-pakistan.html

https://www.kompasiana.com/ilhaam1604/5db3d392d541df3af74e5732/mengenal-negara-islam-pakistan-dan-sistem-pemerintahannya?page=all

https://id.wikipedia.org/wiki/Pakistan\\               

https://ganaislamika.com/pakistan-19-peradaban-ilmu/

http://kota-islam.blogspot.co.id/2013/03/sejarah-islam-di-pakistan.html 23

http://santritasikmh3.blogspot.co.id/2016/02/sejarah-perkembangan-islam-di-pakistan.html 16

http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/rihlah/article/view/4164